KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha otomotif di tanah air.
Di mana diduga telah terjadi praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang praktik usaha tidak sehat itu, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hal yang menjadi sorotan ialah adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merek (APM) dengan distributor atau dealer.
Praktik eksklusivitas itu memang jarang tercium oleh awam, karena terjadi antara APM dengan dealer. Seperti kesaksian beberapa pemilik dealer mobil di Indonesia.
Satu dari mereka menyatakan bahwa selama ini pemilik dealer harus meminta izin kepada pemegang merek, jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain.
“Dalam praktiknya kami harus permisi dahulu kepada pemegang merek,” kata T dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merek lain.