Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP
jpnn.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam ikut mengomentari kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah yang ditolak masuk SMP negeri lantaran usia lebih 15 hari dari batas maksimal 15 tahun per 1 Juli 2019.
Adam menilai, syarat batasan usia yang tercantum pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang direvisi menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, jelas bertentangan program wajib belajar 12 tahun (SD – SMP).
“Sekarang tidak ada batas umur. Sebab kita terikut wajib belajar 12 tahun. Aturan sejak 2018 sudah tidak ada pembatasan umur. Kasihan anak-anak yang mungkin waktu SD sempat tidak naik kelas kehilangan kesempatan,” tambah politikus asal Balikpapan itu.
Adam juga menyebutkan bahwa PPDB sistem zonasi yang menyeleksi calon siswa hanya berdasar jarak rumah ke sekolah, melanggar aturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah
Pasal 68 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua PP 19 Tahun 205 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebutkan hasil Ujian Nasional menjadi dasar pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, seharusnya Kemendikbud bisa melihat lebih detail persoalan pendidikan di daerah seperti Kaltim. Sehingga lebih solutif dan tidak menghilangkan hak pendidikan anak. “Dengan penetapan zonasi memberikan tekanan lebih kepada Disdikbud baik provinsi dan kabupaten,” kata Beka.
Dengan sistem data pokok pendidikan (dapodik) berlaku secara nasional, kementerian harus membuat tindakan afirmatif. Segera memperbaiki akar masalah dan mampu menyelenggarakan sistem pendidikan yang tidak diskriminatif terkait usia anak. “Kementerian harus segera bertindak,” ucapnya.