Batasi Pengadilan Tipikor di Lima Kota
Bisa Hemat Anggaran Hingga Rp 540 miliarMinggu, 30 Agustus 2009 – 14:35 WIB
Adapun lembaga yang tergabung dalam KPPK antara lain KRHN, ICW, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TI Indonesia, MTI, YLBHI, ILR, ILRC, IBC, ICEL, PuKAT FH UGM, FITRA, RACA Institute, Wahid Institute, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW), Mata Aceh, Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, PIAR Kupang, Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang).
Menurut Wahyudi, Koalisi juga mendesak agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor juga ditetapkan dengan perbandingan 3 hakimadhoc dan 2 hakim karir. “Usulan yang menginginkan hakim karir lebih banyak atau komposisi hakim ditentukan oleh Ketua PN (Ketua PN adalah ex-officio Ketua Pengadilan Tipikor), adalah usulan dari mereka yang menghendaki Pengadilan Tipikor setengah bubar. Karena dibawah dominasi Pengadilan Negeri. Sementara sebagian besar hakim karir di Pengadilan Negeri, integritasnya masih diragukan.”