Batasi Ruang Gerak Pengungsi, Papua Nugini Langgar Hukum Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, Papua Nugini (PNG) melanggar hukum internasional dengan membatasi kebebasan bergerak dari para pengungsi di Pulau Manus.
Para pengungsi, yang merupakan bagian dari sistem pengolahan lepas pantai yang didanai Australia, tetap menjadi ‘tahanan pulau’ sampai pemerintah PNG menyetujui kebijakan pemukiman kembali, yang seharusnya selesai tahun lalu.
Insinyur sipil asal Iran, Reza Mollagholipour, berpikir bahwa ia melakukan hal yang benar dan mengatur wawancara kerja di Port Moresby. Ia meminjam uang untuk penerbangannya guna mempersiapkan kehidupan barunya sebagai pengungsi di PNG.
Para pengungsi di Pulau Manus tetap menjadi ‘tahanan pulau’ sampai Pemerintah PNG menyetujui kebijakan pemukiman kembali. (Foto: Digital Globe)
Tapi rencananya dan semangatnya hancur ketika kepala migrasi PNG melarangnya untuk melakukan perjalanan.
"Saya benar-benar bingung ... saya tak tahu mengapa saya diberi dokumen PNG dan izin kerja tapi saya tidak diizinkan untuk meninggalkan Pulau Manus," ujar Reza dalam sebuah surat kepada pejabat PNG dan Australia awal bulan ini .
Ia lantas mengungkapkan, "Mari tunjukkan kepada dunia bahwa Anda tak lebih rendah dari negara-negara maju dan bahwa Anda berencana sangat baik dengan proyek baru ini, untuk negara Anda."
Saat ini ada 43 orang dalam posisi yang sama seperti Reza.