Batik Serap 603 Ribu Tenaga Kerja
Jumat, 05 Februari 2010 – 15:44 WIB
Upaya pemerintah dalam melindungi para pengrajin batik, antara lain disebutkan, adalah dengan menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak (double deduction tax) bagi pelaku industri kreatif nasional, terutama untuk mendukung peningkatan riset dan pengembangannya. Hal itu karena riset dan pengembangan berperan penting mendukung kreativitas dan inovasi pelaku industri kreatif.
"Contohnya saja, sekarang tengah dicari inovasi kompor batik dari gas," jelas Mari. Dengan dikonversinya minyak tanah ke gas, pengrajin batik mengalami kesulitan mendapatkan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk kompor yang memanaskan malam, yakni tinta untuk batik tulis.