Batin Tertekan, Jaksa Menangis di PN Tipikor
Selasa, 20 Juli 2010 – 12:48 WIB
Menurut Anggodo, sebagaimana didengar Wisnu, ada uang Rp1 miliar permintaan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada Ary Muladi yang mana Edi Sumarsono diperintah oleh Antasari. Namun, kesaksian Edi berbeda. "Anggodo jengkel, kok tidak komit. Saya diminta untuk menghubungi Edi Sumarsono supaya dia bersaksi yang sebenarnya," kata Wisnu.
Permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Wisnu karena dirinya sering ke luar kota dan sidah kehilangan kontak dengan Edi Sumarsono. "Saya hanya mendengar Anggodo cerita. Detil urusannya saya tidak tahu. Saya tidak pernah lihat uangnya, itu betul apa tidak," jelasnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Anggodo menyampaikan permohonan maaf. Menurut Anggodo, banyak temannya yang tidak terlibat terpaksa harus terseret-seret kasusnya. "Banyak teman saya yang tidak ikut-ikutan tetapi terseret dan jadi korban. Saya mohon maaf. Saya mohon doa restu dari Pak Wisnu," ujarnya.(rnl/jpnn)