Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 15 Kg Sabu-sabu, Brigadir S dan Rekannya Ditembak Polisi

Selasa, 22 Januari 2019 – 14:29 WIB
Bawa 15 Kg Sabu-sabu, Brigadir S dan Rekannya Ditembak Polisi - JPNN.COM
Kedua tersangka dan barang bukti 15 Kg sabu. Foto : istimewa for metrosiantar

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yusandy yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut enggan memberikan komentar. Dia beralasan tidak bisa bicara karena itu bukan wewenangnya. “Coba tanya sama Dir Narkoba saja, beliau yang berwenang memberi keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi juga tak mau banyak bicara.

Kepada wartawan ia memberi jawaban singkat akan menggelar press release, Selasa (22/1) di Mako Dit Narkoba Polda Sumut.

Menyoal tertangkap oknum polisi dalam jaringan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kemudian angkat bicara. Dia yang mengklaim getol dan tidak main-main akan pemberantasan peredaran narkotika menyebut tidak akan main-main dalam melakukan penindakan.

“Tentunya kita tegas. Seperti ini ada yang terlibat, kita sikat kok susah amat. Yang kemarin ditangkap Dit Narkoba. Itu ditembak,” tegas Agus.

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya agar membuat para pelaku pengedar narkotika diberi ganjaran hukum yang berat. Apalagi, seorang oknum aparat yang terlibat sudah pasti hukumannya lebih berat.

“Kita tegas tidak pandangbulu. Siapa pun yang terlibat pasti diproses dan diberi ganjaran hukuman yang berat. Ancamannya bisa sampai mati,” pungkas Agus. (dvs/esa/ms)

Seorang oknum polisi berinisial Brigadir S dan rekannya AM, 21, ditangkap saat membawa 15 kg sabu-sabu di Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/1/2019) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close