Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 17 Kg Sabu, Empat WN Iran Divonis 18 Tahun

Rabu, 16 Juni 2010 – 12:06 WIB
Bawa 17 Kg Sabu, Empat WN Iran Divonis 18 Tahun - JPNN.COM
TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang selama ini dijuluki neraka bagi terdakwa kasus narkoba mulai luntur. Pasalnya, siapapun yang berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan ini  baik itu warga negara Indonesia maupun asing dipastikan tidak akan lolos dari vonis mati. Namun, julukan itu sudah berubah. Buktinya, empat wanita asal Iran hanya divonis masing-masing 18 tahun penjara karena membawa 16,8 kilogram sabu-sabu (SS).

 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa adalah,  Zohreh Sadat Khosravian, 49, Mitrasadat Joudi, 24, Delkesh Irani, 41, dan Roushan Karimpau, 55. Sebelum amar putusan dibacakan ketua mejelis hakim, keempat terdakwa yang duduk dikursi pesakin sempat memprotes agar media cetak dan elektorik untuk tidak mengambil gambar mereka.

 

”No, foto…no foto saya pusing dan stres,” teriak salah satu terdakwa sambil menunjukkan tangannya kepada wartawan.  Ketua mejelis hakim, Ismail menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Karena pertimbangan itu maka kami menjatuhkan putusan masing-masing  terdakwa 18 tahun penjara,” ujar Ismail dihadapan JPU dari Kejari Tangerang, Ina Mammua.

Selain hukuman 18 tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara dikurangi masa hukuman. Sebelum menjatuhkan hukuman ini, kata Ismail, hal-hal yang meringkan para terdakwa adalah  suami dan anak-anak, menyesali perbuatan, tidak tidak tahu kalau barang yang dititipkan itu adalah sabu-sabu seberat 16,8 kg dan belum pernah dihukum.

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang selama ini dijuluki neraka bagi terdakwa kasus narkoba mulai luntur. Pasalnya, siapapun yang berhadapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close