Bawa 28,18 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Langkat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut kembali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu 28,18 Kg dari seorang pengedar asal Aceh Tamiang di Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi diperoleh, tersangka bernama Tarmizi, 28, warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dia diamankan saat melintas di Jalinsum Medan Banda Aceh persis di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU Besitang pada Minggu (20/5) sekira pukul 21.00 WIB.
“Dia diamankan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak Subdit III DitNarkoba Polda Sumut bahwa ada dua orang yang membawa narkoba jenis ganja dan akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” ucap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (25/5/2018).
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kompol Aris Wibowo, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi masyarakat tersebut. Lantas sekira pukul 21.00 WIB, kata Paulus, tim melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Biru Metalic BK 1878 BH di Jalan Lintas Sumatera (Medan) Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU.
“Mobil tersebut diberhentikan tim dan sopir yang diketahui bernama Anuwar langsung melarikan diri karena mengetahui mobil yang ia kendarai diberhentikan petugas kepolisian,” ujar pria dengan bintang dua di pundaknya ini.
Waterpauw mengaku, Anuwar hingga saat ini belum tertangkap namun sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, masih dikatakan Kapolda, tim melakukan penggeledahan terhadap satu unit Toyota Kijang Innova biru metalik BK1878BH dan tim menemukan di bangku belakang mobil berupa satu tas warna hitam merah.