Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 24 Maret 2015 – 05:57 WIB
Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati - JPNN.COM

jpnn.com - BANDUNG - Terdakwa Dede Sutisna, 32, kurir 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, tersebut meloloskan terdakwa dari ancaman hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

''Menyatakan bahwa terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara penjualan narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya lebih dari 1 kilogram. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,'' ujar Ketua Majelis Hakim Pintauli saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung kemarin (23/3).

Dede terbukti memiliki dan menyimpan 390 kilogram ganja. Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang. Juga, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang.

Di sisi lain, rekan Dede yang bertugas mengantar barang haram tersebut dari Aceh, Zaenudin dan Syarifudin, pun lolos dari hukuman mati. Kakak beradik itu justru mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Zaenudin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Syarifudin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 2 miliar.

Tiga terdakwa itu pun disebut-sebut bersekongkol dalam mengedarkan ganja. Zaenudin dan Syarifudin oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa tersebut Ari Sukma Drajat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menuturkan, putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. ''Kami sependapat dengan majelis hakim. Sebab, dalam kasus ini, Zainuddin dan Syarifudin merupakan korban,'' jelas Ari.

Karena itu, pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, Dede ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat di rumahnya di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Juli 2014.

BANDUNG - Terdakwa Dede Sutisna, 32, kurir 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News