Bawa 5 Kilogram Sabu-Sabu, Oknum ASN Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, LABUHANBATU - Lydia Agustika alias Lidia, 36, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, terancam mendapatkan hukuman berat.
Pasalnya, dia bersama Khairuddin Aman Siregar, 47, didakwa terlibat peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, penangkapan kedua terdakwa berawal dari dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu-sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Lanjut dikatakan JPU, pada tanggal 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel. Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh Tiongkok warna hijau, berisikan sabu-sabu seberat 5.000 gram.
Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang melarikan diri.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan di pinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.