Bawa 5 Kilogram Sabu-Sabu, Oknum ASN Ini Terancam Hukuman Berat
Minggu, 06 Juni 2021 – 20:05 WIB
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw/sumutpos)