Bawa 84 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Butir Ekstasi, Emon Ditangkap
jpnn.com, BANJARMASIN - Kurir sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 84 Kilogram dan ekstasi sebanyak 30.000 butir.
"Kurir ini memang sudah menjadi target operasi pihak Satuan Reserse Narkoba dan dia diikuti saat mengambil sabu dan ekstasi hingga dibekuk di Provinsi Lampung," ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pelaku diketahui berinsial HE alias Herman alias Emon (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kel Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku Emon dibekuk jajaran Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat.
"Saya sangat mengapresiasi atas tangkapan besar narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan ini pasti diberikan penghargaan," tuturnya.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap kurir sabu-sabu dan ekstasi itu dilakukan pada Selasa (15/12) malam, sekitar pukul 22.45 WIB saat berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung, Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.
Saat pelaku dibekuk, ditemukan empat koper yang berisi 84 bungkus sabu-sabu dan enam bungkus berisi tablet ekstasi jenis ineks.