Bawa Celurit dan Pedang ke Sekolah, Pelajar Ini Anak Siapa?
Namun, dia menegaskan perbuatan membawa senjata tajam melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap kasus yang menjerat kedua pelajar yang bertempat tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
Pihaknya juga telah menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Balai Pemasyarakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemeriksaan.
"Kami mengupayakan proses diversi terhadap kasus ini," ujar Putra. (antara/jpnn)