Bawa Clurit ke Supermarket, Dibekuk Polisi
Minggu, 22 Agustus 2010 – 12:19 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi mengakui membawa celurit tersebut dari rumahnya. Celurit itu dibawanya untuk berjaga-jaga. "Katanya, sudah biasa dia membawa celurit itu. Untuk berjaga-jaga," ujar Arifin.
Kini Sandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Wakapolsek, Sandi sudah melanggar pasal 2 UU Darurta No 12/1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Ikram, tidak terbukti telah melakukan pelanggaran. "Karena ia (Ikram, red) tidak terbukti kami pulangkan," jelas Aiptu Arifin.
Saat ditemui wartawan, Sandi mengaku sudah biasa dirinya membawa celurit setiap keluar rumah. Terlebih bila keluar rumah pada malam hari. Menurutnya, itu untuk menjaga diri dari aksi jahat orang lain. "Takut kemalaman pulangnya," ujarnya.