Bawa Ekstasi, Pemuda Ini Ditangkap Polres Sibolga, Terancam Lama di Penjara
Dia menambahkan pelaku RS mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS.
'Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar," ungkapnya.
AKP Sugiono menambahkan Polres Sibolga mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Dia mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (antara/jpnn)