Bawa Ganja, Pak De Diganjar 16 Tahun
Selasa, 04 Oktober 2011 – 01:01 WIB
BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya ia didakwa oleh jaksa telah membawa ganja kering kurang lebih 20 kilogram dan dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan tak membantu program pemerintah dalam menuntaskan peredaran narkoba golongan 1. Dan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Saat menjalani sidang, Adi yang biasa dipangil Pak De terlihat tertunduk lesu. Di wajah pria yang sudah terlihat tua dan beruban ini sangat berharap agar hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tapi keinginan Pak De yang saat itu didampingi penasihat hukumnya, Bernat Nababan, harus dikubur dalam-dalam. Karena saat membacakan surat putusan, hakim sependapat dengan penuntut umum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan.
BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:31 WIB - Kriminal
Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:17 WIB - Kriminal
Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
Senin, 13 Mei 2024 – 19:42 WIB - Kriminal
3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
Senin, 13 Mei 2024 – 19:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
Selasa, 14 Mei 2024 – 09:10 WIB - Humaniora
Inilah 3 Instansi dengan Formasi CASN 2024 untuk Lulusan SMA Terbanyak
Selasa, 14 Mei 2024 – 11:50 WIB - All Sport
VNL 2024 Dimulai Hari Ini, Putri Lebih Dahulu, Putra Kemudian
Selasa, 14 Mei 2024 – 08:51 WIB - Jateng Terkini
Ratusan Mahasiswa UNS Solo Demo, Tuntut Kampus Mengkaji Ulang Biaya IPI & UKT
Selasa, 14 Mei 2024 – 08:23 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib Bandung: Teco Tahu Cara Mematikan Silva-Ciro
Selasa, 14 Mei 2024 – 10:14 WIB