Bawa Ide NasDem, Crazy Rich Tanjung Priok Usulkan Pembentukan Pansus Transaksi Janggal
Mantan ketua Mahkamag Konstitusi (MK) itu menduga Sri Mulyani tidak berniat menipu ketika mengungkap data keliru LHA kelompok pertama pada Selasa lalu.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia menipu," ujar Mahfud.
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan PPATK yang memiliki data transaksi janggal sudah menyerahkan LHA kelompok pertama ke Kemenkeu pada 2017.
"Laporan itu diberikan 2017, oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh ketua PPATK langsung," kata Mahfud.(ast/jpnn.com)