Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
jpnn.com, DENPASAR - Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Mukhtar (23) dan Fajlin (23) dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (5/10).
Tuntutan untuk dua kurir narkoba lintas provinsi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," kata JPU.
Dalam perkara itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama.
Sementara barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu berupa dua bungkus sabu-sabu dalam sandal dengan berat keseluruhan 497,7 gram.
Terdakwa Mukhtar dan Fajlin bakal mengajukan pledoi secara tertulis didampingi pengacaranya pada persidangan selanjutnya.
Kasus ini berawal pada 22 Mei, ketika kedua terdakwa menerima kode tiket pesawat dengan keberangkatan menuju Lombok dan transit di Bali.
Keduanya lantas berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Pulau Dewata.
Sesampainya di terminal kedatangan domestik, Mukhtar dan Fajlin langsung ditangkap oleh tim BNNP Bali.
Kedua terdakwa saat itu mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO).
Selain itu, kedua terdakwa juga mendapat uang bekal sebesar Rp 1,5 juta dan dijanjikan mendapat imbalan Rp 30 juta setelah sabu-sabu tersebut sampai di Lombok, NTB.
Petugas menggeledah satu sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa. Di dalamnya berisi sabu seberat 247,82 gram netto.
Sementara pada satu sandal yang dipakai di kaki kanan, terdapat sabu-sabu seberat 249,88 gram netto.