Bawa Peluru ke Paripurna,Bukti Kekerasan di Mesuji
Selasa, 10 Januari 2012 – 09:25 WIB
Saat ini, kata Budiman, terdata 2.300 konflik agraria. Akarnya adalah tidak dilaksanakannya UU Pokok Agraria tahun 1960 dan TAP MPR No.XI/2001 tentang Reforma Agraria secara konsisten. Hal ini semakin diperburuk dengan tumpang tindihnya otoritas penanganan agraria yang tersebar diberbagai kementerian.
Ketua DPR Marzuki mengatakan kasus "kasus pertanahan yang saat ini mencuat ke ruang publik baru sebatas fenomena gunung es. Di balik itu terdapat tumpukan kasus yang efeknya tidak bisa diprediksi. Namun, Marzuki tidak sependapat dengan usul pembentukan pansus konflik agraria. Persoalan ini, kata dia, cukup ditangani oleh komisi "komisi terkait di DPR.
"Perlu kita tidak lanjuti oleh komisi di DPR sesuai bidang tugasnya. Kalau menyangkut peraturan perundangan, tugas kita adalah merevisi UU yang tidak adil atau masih tumpang tindih," katanya.