Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuntan jaksa Lukman yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Ironisnya, hukuman Joseph setimpal dengan vonis terdakwa lainya yang hanya menjadi pengedar 13 gram sabu. Padahal beberapa waktu yang lalu, majelis hakim lainnya sempat memvonis seumur hidup penjara kepada warga negara Nepal karena membawa satu kilo sabu. Artinya hukuman terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa lainya. Jaksa pun langsung banding terhadap putusan itu.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, kemarin, Joseph langsung berteriak girang ketika majelis hakim memvonisnya tujuh tahun penjara. Padahal Majelis hakim yang diketuai oleh merrywati SH didampingi oleh Sorta Ria Neva dan Soebandi belum menyelesaikan pembacaan amar putusan. Majelis hakim sempat memarahi terdakwa agar bersikap tenang.
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU RI tentang narkotika. Hakim Merry juga menyebutkan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan terdakwa.
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
Selasa, 26 November 2024 – 11:34 WIB - Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
Selasa, 26 November 2024 – 07:18 WIB - Politik
Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Selasa, 26 November 2024 – 07:30 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB