Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
"Kita hormati, namun kita tetap akan banding dan menyatakan sikap dalam tujuh hari ini. Alasanya tidak terpenuhinya 2/3 hukuman dari tuntuntan jaksa penuntut dalam perkara ini," ujar Armen.(she/jpnn)
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya