Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat
Informasi itu kemudian disampaikan kepada Satuan Narkoba Polres Sanggau.
Kemudian, Satnarkoba Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Entikong menindaklanjuti informasi itu.
Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (7/9), tim melakukan penangkapan terhadap S.
“Dari informasi itu, maka tim kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sa merupakan salah seorang warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu," ujarnya.
Menurut dia, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta oleh seseorang berinisial BR apabila sabu-sabu itu sampai di Kota Pontianak.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu-sabu ke Pontianak.