Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - PONTIANAK - Tim gabungan Satnarkoba Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Entikong mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
Seorang pria berinisial Sa (52) ditangkap tim gabungan di Jalan Malindo, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro mengatakan Sa ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan.
“Secara resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram," kata AKBP Ade Kuncoro saat dihubungi di Sanggau, Jumat (9/9).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Entikong mendapat informasi akan adanya rencana pengiriman narkoba sabu-sabu dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat Kecamatan Entikong.