Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi
Jumat, 08 November 2019 – 06:30 WIB
“Jika dikalikan 38 gram lebih, maka pelaku pengedar harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk membelinya,” lanjut AKP Anton.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)