Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi
"Akibat ulah pelaku kaca spion kiri mobil patroli patah," kata Hendri.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dalam paket kecil, sedang, besar dan alat isap.
"Pelaku kemudian digiring di kediamannya, Jalan Nangka, RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya hanya ditemukan botol yang digunakan sebagai bong dan tiga bungkus plastik stick," jelasnya.
Di hadapan petugas, Doyok mengaku mendapat barang haram itu dari EB.
”Untuk 0,27 gram Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu untuk berat 0,30 gram. Keuntungan yang didapat berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, dan keuntungan lain, pelaku dapat mengonsumsi sabunya juga," kata Hendri.
Doyok dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika. (jok/yit)