Bawa Sabu - Sabu ke Polsek, Choirina Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Hukuman berat membayangi Izzati Choirina. Perempuan 27 tahun itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Pasalnya, dia ketahuan saat menyelundupkan sabu-sabu (SS) ke ruang tahanan Polsek Krembangan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,'' kata jaksa I Gede Willy Pramana.
BACA JUGA : Ada 35 Kg Sabu-sabu di Bak Truk Pengangkut Kol
Izzati disidang karena ditangkap saat berniat menyelundupkan SS ke Mapolsek Krembangan.
Jaksa Willy menyatakan, pada 17 Desember 2018 terdakwa datang ke Polsek Krembangan untuk membesuk tahanan narkoba bernama Slamet.
BACA JUGA : Ketika Warga Lain Berpuasa, Tiga Pria Ini Lagi Asyik Pesta Sabu - Sabu