Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini
Jumat, 08 September 2023 – 04:00 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)