Bawa Sabu, Sales Motor Dibui
Kamis, 28 Maret 2013 – 08:44 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum, melalui Kasat Narkoba AKP Try Silayanto mengatakan, jika Arie merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan, saat tertangkap, Arie baru saja menghirup udara bebas. Namun, diperjelas Try, Arie bukanlah pengedar, melainkan pemakai.
Try mengatakan, pihaknya bisa menangkap Arie lantaran mendapat laporan dari masyarakat. Petugas pun langsung berupaya menyergap Arie yang saat itu tengah nongkrong di tempat biliar. "Saat digeledah, ternyata benar kami menemukan sabu-sabu di saku celananya. Tidak hanya sabu, ganja pun kami peroleh dari tangan tersangka," ucap Try. Ari, lanjut Try, karena telah memiliki barang haram tersebut, kembali dikenai pasal 111 dan 112 dengan ancaman 4 tahun penjara. (atn)