Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:05 WIB
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup, Selasa (20/3). Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH karena terbukti membawa sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Klang Muar, Malaysia menuju Indonesia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 karena terlibat dan bermufakat bersama-sama melakukan perbuatan jahat. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup kepada terdakwa. PNS asal Malaysia ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Rekan-rekan Adenan yang juga menjadi terdakwa yaitu Januar (36) dan Norman (26) juga divonis seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara tersangka lainnya yaitu Dedi (38) divonis selama 20 tahun penjara, sedangkan Zulkifli (28) divonis penjara selama 15 tahun.
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
Jumat, 22 November 2024 – 21:53 WIB - Daerah
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
Jumat, 22 November 2024 – 17:38 WIB - Daerah
Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
Jumat, 22 November 2024 – 17:11 WIB - Riau
Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
Jumat, 22 November 2024 – 14:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC Berakhir Dramatis, Cek Klasemen Liga 1
Jumat, 22 November 2024 – 21:11 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Sepak Bola
Reaksi Kecewa Pieter Huistra Seusai Borneo FC Takluk dari Persib, Singgung Wasit
Jumat, 22 November 2024 – 23:03 WIB - Politik
Debat Ketiga Pilkada Situbondo Batal, Salah Satu Paslon Diduga Jadi Pemicu
Jumat, 22 November 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
Jumat, 22 November 2024 – 18:40 WIB