Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Samurai Saat Tawuran, Anggota Geng Motor di Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis, 08 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Bawa Samurai Saat Tawuran, Anggota Geng Motor di Medan Divonis Dua Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2024). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.

Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, langsung mengejar para anggota geng motor.

Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok sepeda motornya, sedangkan dua orang teman yang dibonceng melarikan diri.

Ketika itu, petugas kepolisian melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa samurai tersebut miliknya bersama dua orang temannya yang melarikan diri.

Terdakwa juga mengaku dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.(antara/jpnn)

Terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK, 19, yang membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi tawuran di Medan, Sumut, divonis 2 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA