Bawa Samurai Saat Tawuran, Anggota Geng Motor di Medan Divonis Dua Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK, 19, yang membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi tawuran di Medan, Sumut, divonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa warga Medan Polonia, Kota Medan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut majelis hakim, terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir.
"Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut," ungkap Frans.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.