Bawa Senjata Api, Nur Wandi Ditangkap Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:30 WIB
“Kami langsung amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Nur Wandi mengaku kalau senpi rakitan itu dibeli dari kawannya yang ada di Banyuasin sekitar enam bulan yang lalu di salah satu rumah makan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Tujuannya buat jaga diri biar aman saat mengangkut minyak CPO Pak,” singkatnya.(qda/sumeks.co)