Remaja 18 Tahun Pembuang Bayi Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Tuhan
jpnn.com, ASAHAN - Kasus penemuan mayat bayi dalam karung di aliran Sungai Sitiotio, Dusun V, Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (16/11) lalu, akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap pelakunya yakni ibu dari bayi yang dibuang tersebut. Pelaku seorang remaja 18 tahun berinisial FA warga Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji.
“Dari pengakuan tersangka FA, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun, karena panik, anaknya dimasukkan karung dan dibuang ke sungai,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Jumat (19/11).
Kapolres menjelaskan motif dari tersangka FA membuang anak yang baru dilahirkannya untuk menutupi aibnya. Sebab anak yang dilahirkan dari hasil hubungan gelap atau di luar nikah.
Untuk kasus ini, sambung AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka FA dijerat pasal 342 KUHP tentang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, warga di seputaran Sungai Sitiotio digemparkan temuan bayi yang sudah sudah tak bernyawa lagi di aliran sungai.
Warsimin yang sedang ke ladangnya, curiga mencium aroma busuk. setelah dicari tahu, ternyata berasal dari sebuah karung yang tersangkut di aliran sungai. Saat diperiksa, isinya bayi yang sudah membusuk.
Temuan itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Prapat Janji hingga diteruskan ke Polres Asahan. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.