Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menangkap dua remaja yang diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait menangkap remaja tersebut saat tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Saat patroli melintas di Jalan Kramat Jaya melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran.
"Pada saat dibubarkan berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Po6l Susatyo Purnomo Condro.
Dua remaja yang ditangkap, yaitu G (18) dan P (15) serta beberapa barang bukti berupa senjata tajam, yakni tiga bilah celurit panjang bergagang kayu dan dua anak panah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon seluler.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
"Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," ujar Susatyo.