Bawang Merah Senilai Rp 162 Juta Diselundupkan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas Pos Perbatasan Segumon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 karung bawang merah pada awal Februari lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I. Nainggolan dalam konferensi persnya di Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang mengungkapkan bahwa penindakan kali ini merupakan hasil sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya yang bertugas di Pos Segumon.
Petugas gabungan itu telah menindak bawang merah ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
“Barang bukti terdiri dari 300 karung bawang merah tanpa disertai dokumen dengan berat total mencapai 5,4 ton dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp162 juta berhasil diamankan oleh enam orang petugas Pos Segumon,” ungkap Ristola.
Selanjutnya, barang hasil penindakan diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti bersama dengan Karantina Pertanian dengan menerapkan peraturan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum dan instansi di perbatasan darat maupun laut sangat penting.
Tidak hanya dalam tugas lapangan, namun juga dalam kebijakan peraturan yang diberlakukan demi kelancaran pengawasan dan perlindungan masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal.
“Ke depannya, peraturan dari instansi-instansi terkait akan ditegakkan bersama agar dapat memberi efek jera terhadap para pelaku yang masih berani melakukan penyelundupan barang ilegal,” pungkas Ristola. (ikl/jpnn)