Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Aceh Adukan Anak Buah ke DKPP

Selasa, 22 April 2014 – 23:40 WIB
Bawaslu Aceh Adukan Anak Buah ke DKPP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Bireuen, Provinsi Aceh, Deddy Satria.

Deddy selama ini dinilai oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, telah lalai menjalankan tugas dan kewajiban.  

“Teradu  masih tercatat aktif mengajar di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe sekaligus juga sebagai ketua program studi Ilmu Komunikasi. Saya menemukan di jadwal kuliah, teradu masih aktif mengajar,” kata anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Muklir di hadapan Ketua Majelis Sidang Jimly Asshidiqqie dalam sidang di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4) dengan sarana teleconference atau jarak jauh.

Atas perbuatan tersebut, pengadu menduga  Deddy telah melenggar Pasal 85 huruf k, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu.

"Selama jadi komisioner (anggota panwaslu), teradu kurang aktif dan lalai menunaikan tugas,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Deddy Satria dengan tegas membantah. Menurutnya, selama ini ia tetap aktif melakukan tugas pengawasan dan selalu ke kantor.

“Memang saya masih tercatat sebagai pengajar sekaligus juga sebagai ketua program studi, tapi itu hanya sekadar formalitas dalam rangka akreditasi universitas. Saya sudah mendapatkan ijin dan dukungan dari pihak dekanat atas ketidakaktifan saya di kampus. Ada pun untuk kegiatan terkait jurusan, saya sudah serahkan ke sekretaris jurusan. Jadi saya bisa fokus sebagai anggota Panwas,” ujarnya.
 
Atas tudingan dan jawaban kedua belah pihak, Ketua majelis sidang, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, sebaiknya seorang komisioner penyelenggara Pemilu dinilai lalai dalam menjalankan tugas, atau sering absen dalam menjalankan tugas disertai dengan fakta-fakta.

“Komisioner tidak pernah aktif atau tidak mengikuti pleno selama tiga kali berturut-turut itu memang pelanggaran kode etik serius. Itu bisa dipecat. Tapi harus ada buktinya, melalui absensi kehadiran misalnya,” katanya.  

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu anggota panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close