Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan

Rabu, 17 Juli 2013 – 17:46 WIB
Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan - JPNN.COM
Sebelumnya Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Selasa (16/7) kemarin, menyatakan Bawaslu dalam putusannya telah melampirkan rujukan pasal yang keliru dari Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

“Putusan Bawaslu rujukannya keliru. Yaitu Pasal 51 ayat 1 huruf N dan P, itu tidak ada urusan dengan syarat kelulusan. Ini bloon atau apa? Dalam pasal tersebut hanya mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif memunyai Kartua Tanda Anggota (KTA), bukan ijazah. Sementara di huruf P, menyatakan bahwa hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan. Jadi nggak bisa dibilang keputusannya salah ketik, ini kan pertaruhan,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News