Bawaslu Ambon Patroli Awasi Medsos Peserta Pilkada
Seperti di fasilitas publik maupun pemerintah, taman, pohon dan tiang listrik.
Hasil pengawasan katanya, apk yang dipasang berupa baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi.
"Selain ditemukan di fasilitas publik, juga di tiang listrik, tempat ibadah, tikungan jalan yang tidak sesuai lokasi sebagaimana ketentuan KPU Ambon," katanya.
Bawaslu menemukan 174 pelanggaran pemasangan apk calon gubernur-wakil gubernur Maluku, wali kota dan wakil wali kota Ambon tidak sesuai ketentuan.
Temuan pelanggaran pemasangan apk tersebar di lima kecamatan di kota Ambon, yakni 56 pelanggaran di Kecamatan Sirimau.
Kemudian, 47 di Kecamatan Leitimur Selatan, 32 di Kecamatan Nusaniwe, 20 temuan di Kecamatan, dan Baguala, 19 temuan pelanggaran di Kecamatan Teluk Ambon.
Dia menambahkan Bawaslu Kota Ambon telah merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Kota Ambon.
Pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye, akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon, guna berkoordinasi dengan pasangan calon tim kampanye untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. (Antara/jpnn)