Bawaslu Bantah Pernyataan Menkeu
jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklarifikasi pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait belum masuknya usul kegiatan Bawaslu. Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menegaskan, usul kegiatan itu sudah berkali-kali diajukan ke Dirjen Anggaran Depkeu. Tapi, ada miskoordinasi antara keduanya.
’’Sejak dilantik, kami sudah mengajukan usul kegiatan,’’ kata Wahidah di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.. Anggaran Bawaslu Rp 800 miliar untuk sementara mendompleng kepada KPU. Hal itu dilakukan karena Bawaslu belum memiliki struktur kesekretariatan yang menjadi syarat kemandirian pengajuan anggaran.
Wahidah mengatakan, dua minggu setelah dilantik awal April lalu, Bawaslu sudah mengajukan usul kegiatan kepada Dirjen Anggaran Depkeu. Hingga berjalannya proses, Bawaslu selalu melakukan update berapa sebenarnya kebutuhan anggaran Bawaslu. ’’Angka Rp 800 miliar itu bukanlah perhitungan kami,’’ katanya.
Saat dihitung secara cermat, ternyata kebutuhan Bawaslu yang sebenarnya lebih dari Rp 2 triliun. Ini disebabkan adanya kesalahan penghitungan masa kerja Panwaslu yang tidak disesuaikan dengan UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
’’Sebelumnya, masa kerja Panwas hanya dihitung tiga bulan, padahal di UU tertulis lebih lama dari itu,’’ jelas Wahidah.
Panwas dibentuk selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahap pemilu dimulai dan dibubarkan dua bulan setelah tahap pemilu selesai.
Dengan perhitungan baru itu, Bawaslu mencoba mengajukan perubahan anggaran. Tapi, saat itu Depkeu menetapkan bahwa anggaran tersebut telah dipatok pada angka Rp 800 miliar. Jika ingin mengubahnya, Bawaslu harus bersabar mengajukan dalam APBN perubahan di Oktober mendatang.
Wahidah menegaskan, atas dasar tersebut sebenarnya jelas bahwa Bawaslu selama ini telah mengajukan usul kegiatan kepada Depkeu. Jika dinyatakan belum, Bawaslu mempertanyakan koordinasi antara Menkeu dengan jajarannya. ”Kami menganggap ini ada miskomunikasi,” ujarnya.