Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Sabtu, 24 November 2012 – 05:59 WIB
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika hal itu tidak dilaksanakan. Namun, setelah jawaban KPU yang berisi penolakan muncul, Bawaslu tampaknya sudah tidak lagi mempertimbangkan akan melaporkan KPU secara pidana atas tindak lanjut rekomendasi itu. "Bawaslu berjanji memidanakan. Namun, hingga kini sikap Bawaslu tak jelas jua," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi di Kantor KPU, Jumat (23/11).
Ray menyatakan berempati terhadap nasib parpol yang dicoret KPU. Sebab, pencoretan itu hanya berdasar pengumuman. Pengumuman tersebut diterjemahkan oleh KPU sebagai sebuah keputusan. Layaknya sebuah keputusan, seharusnya ada hak dari warga negara "dalam hal ini parpol calon peserta pemilu" untuk melakukan gugatan. "Namun, tidak ada surat putusannya," ujar dia, mengingatkan.
Padahal, harus diingat bahwa keputusan KPU mencoret parpol tersebut memiliki implikasi serius. Dengan kata lain, KPU otomatis telah mencoret total 18 parpol dari kesempatan mereka diikutsertakan dalam pengumuman parpol calon peserta pemilu pada 8 Januari 2013. "Namun, KPU menilai pendiskualifikasian itu sebagai mekanisme biasa," ujarnya. Apalagi, telah terjadi pertemuan antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu Rabu lalu (21/11).
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gunung Ibu di Halmahera Barat Kembali Erupsi
-
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
-
Kantah Dumai Gunakan Teknologi Drone Untuk Pengukuran Tanah
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Anies Tetap Harus Ikut UKK, Tak Dapat Jalur Khusus dari PKB
Senin, 03 Juni 2024 – 17:16 WIB - Legislatif
Sahroni Tanggapi Aksi Bupati Halmahera Utara Halau Demonstran Pakai Parang
Senin, 03 Juni 2024 – 15:55 WIB - Pilkada
Kaesang bin Jokowi Pengin Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada
Senin, 03 Juni 2024 – 13:05 WIB - Politik
Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub
Senin, 03 Juni 2024 – 11:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Formasi PPPK 2024 Hanya 1.536, Jatah Tendik Secuil, Honorer Meradang
Senin, 03 Juni 2024 – 12:55 WIB - Daerah
Atlet MMA Bunuh Diri di Apartemen Bandung
Senin, 03 Juni 2024 – 11:26 WIB - Motor
All New Honda BeAt Resmi Mengaspal, Harga Rp 18 Jutaan
Senin, 03 Juni 2024 – 13:44 WIB - Politik
Peluang Tokoh Perempuan di Pilwalkot Bandung 2024, Begini Pandangan Pengamat
Senin, 03 Juni 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Guru Besar UI Sebut Hukum Sudah Menjadi Alat Rekayasa Politik untuk Kepentingan Kekuasaan
Senin, 03 Juni 2024 – 11:24 WIB