Bawaslu Belum Sikapi Penolakan KPU
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:41 WIB
Pernyataan ini sangat berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2) lalu. “Kami tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013,” ujarnya.
Menariknya, alasan penolakan KPU menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 juga berdasarkan UU yang sama. “Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)