Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org

Minggu, 21 April 2019 – 22:39 WIB
Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org - JPNN.COM
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi atau izin bagi salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019 bernama Jurdil 2019. Lembaga yang mengantogi izin atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu menyediakan situs jurdil2019.org yang berisi rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pencabutan akreditasi atau izin pemantauan karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan. Pencabutan itu mulai diberlakukan sejak Minggu (21/4).

“Kami cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” kata Affiudin dalam keterangannya, Minggu (21/4).

Baca juga: Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu

Afif -sapaan akrabnya- menuturkan, PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu. Perusahaan itu dalam permohonannya akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Namun, lanjut Afif, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi malah ikut melakukan pemaparan hasil hitung cepat alias quick count. Tak hanya itu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga memublikasikan hasil hitung cepatnya melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi karena kalau survei urusan izinnya di KPU,” tuturnya.

Baca juga: KPU Mengakui Salah Entri Data, tapi Kecewa dengan Munculnya Meme

PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengantongi akreditasi dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 ternyata melakukan hitung cepat dan memublikasikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close