Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye Jokowi - M'aruf
jpnn.com, TUBAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Setempat, kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang pada angkutan umum.
Penertiban di pusatkan di Bundaran Patung Pahlawan, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban Kota Tuban. Pasalnya, ini menjadi perlintasan angkutan kota dan angkutan antar kecamatan.
Petugas terpaksa menertibkan alat peraga kampanye yang menempel di kaca belakang angkutan umum lantaran dinilai melanggar.
Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum ini melanggar Peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK yang menyebutkan larangan memasang APK pada mobil penumpang umum.
Meski tak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak Bawaslu, para sopir mengaku pasrah atas penertiban ini. Para sopir mengaku stiker dipasang oleh tim sukses pasangan calon, dengan imbalan uang Rp 75 ribu selama satu bulan.
Sullamul Hadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, menjelaskan, sebelum melakukan penertiban telah diinvetarisir jumlahnya. Yakni sekitar 57 stiker yang ditempel di kaca belakang mobil angkutan umum.
"Mayoritas bergambar pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan PDIP bergambar Jokowi," kata Sullamul.
Namun, setelah dilakukan penertiban beberapa pekan lalu, jumlah tersebut telah menurun drastis, karena telah dicopot sendiri oleh sopir angkutan.