Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Selasa, 29 Januari 2013 – 13:57 WIB
Terhadap 13 Peraturan KPU yang terindikasi diproses tidak lazim itu, lanjut Junisab, Bawaslu bisa membentuk TPF guna menjawab keraguan dan ketidakpercayaan publik tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang.
"Berdasarkan kajian dan inventarisir ke lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, kami menduga kuat berubah-ubahnya Peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 adalah salah satu indikasi bahwa mayoritas Peraturan KPU itu diproses secara tidak lazim," ujar mantan anggota DPR.