Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Selasa, 29 Januari 2013 – 13:57 WIB
“Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan,” jelas Junisab.
Junisab berharap, kesalahan yang dilakukan KPU itu tidak sampai didiamkan saja. IAW mendorong Bawaslu menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini menuju Pemilu yang berkualitas.(fas/jpnn)