Bawaslu Gandeng IDEA dan CETRO
Senin, 08 November 2010 – 22:11 WIB
JAKARTA - Untuk memperkuat kewenangannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengandeng The International Institute for Democracy and Electoral Assitance (IDEA) dan The Centre for Electoral Reform (CETRO). Jalinan kerjama itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melakukan reformasi dalam peradilan Pemilu. "Biar digimain juga, Bawaslu tidak bisa memuaskan publik. Karena basis pengaturannya yang terbatas, intinya pengawas pemilu tidak ditempatkan hanya rekomendatif, tapi bersifat imperatif," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di sela-sela penandatangan MoU di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Nur Hidayat, saat ini kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif Pemilu tidak bisa menangani langsung dan hanya merekomendasikan ke pihak yang berwenang. Sehingga dengen keterbatasan kewenangan itu tidak berjalan efektif.
"Misalnya, orang mengeluh pengawas pemilu tidak efektif, saya kira tidak bisa disalahkan sepenuhnya, besarnya keinginan masyarakat tidak berbanding lurus dengan kapasitas kewenangan kelembagaan, tugas dan kewajiban," katanya, didampingi Sekretaris Jenderal IDEA, Vidar Hergesen dan Direktur Eksekuti Hadar Nafis Gumay.
JAKARTA - Untuk memperkuat kewenangannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengandeng The International Institute for Democracy and Electoral Assitance
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Senin, 25 November 2024 – 15:26 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB - Hukum
Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB