Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY
Kamis, 16 Juli 2009 – 19:05 WIB
‘’Kami juga mengacu kepada Pasal 1 angka 22 jonto Pasal 213 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, atas dasar itulah kami tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan salah satu capres dan cawapres, karena tidak memenuhi syarat,’’ kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Dijelaskan Wirdyaningsih, kegiatan teleconference SBY dilakukan sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala negara. Dan hal itu murni untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pilpres.(sid/JPNN)