Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako
Imbauan itu terbit setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.
Bawaslu melalui imbauan itu menyampaikan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh.
Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.