Bawaslu Kaji Laporan Kubu Prabowo Terkait Pelanggaran Administrasi KPU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dugaan pelanggaran itu diduga terjadi saat memasukkan data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.
"Jadi gini, laporan itu nanti kami akan kaji. Kami akan plenokan dan kami akan menindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu, Abhan ditemui di kantornya, Kamis (2/5) ini.
BACA JUGA : Real Count KPU: Prabowo – Sandi Tertinggal 11,3 Juta Suara
Bawaslu, kata Abhan, membutuhkan waktu paling lama 14 hari, untuk memutuskan laporan BPN Prabowo - Sandiaga bisa masuk tahap persidangan. Nantinya sidang atas laporan BPN Prabowo - Sandiaga, akan digelar secara terbuka.
"Maksimal 14 hari, tetapi ini secepatnya akan kami plenokan, jika memenuhi syarat formil materil laporan dugaan pelanggaran administratif kami akan segera sidangkan," ucap Abhan.
BACA JUGA : Dulu Empat Provinsi Ini Dimenangi Jokowi, Sekarang Prabowo Berjaya
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.